Santai

Posko THR 2024 Ditutup, Ada 1.539 Aduan Diterima

Posko THR 2024 Ditutup, Ada 1.539 Aduan Diterima

MOMSMONEY.ID - Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan sudah ditutup pada 18 April 2024. Hingga hari terakhir penutupan, jumlah aduan THR yang masuk sebanyak 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

Bila dibandingkan dengan jumlah aduan tahun lalu, jumlah tersebut mengalami penurunan. Pasalnya, tahun lalu ada sebanyak 2.369 aduan yang masuk dengan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/4).

Secara rinci, dari 1.539 aduan yang masuk, terdapat aduan tentang THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.

Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan.

Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, SPKLU Khusus Angkot Listrik Beroperasi di Kota Bogor

Anwar Sanusi mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023.

Penurunan tersebut seperti pada industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15%, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.

“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Anest.

Anwar Sanusi menambahkan, saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.

Menurutnya, nantinya setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News